Delitua | MK Alias Komeng (44) warga Jalan Benteng Ujung, Dusun III, Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua diringkus Polsek Delitua, Rabu 24 April 2024 pukul 16.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu-sabu siap pakai. Dia diciduk polisi di Jalan Lestari, Dusun IV, Desa Mekar Sari Delitua.
Saat ditangkap polisi, Pria yang sudah menjadi target ini tak bisa berkutik,sebab pelaku sudah "dikibusin" oleh masyarakat yang sudah resah akibat ulahnya.
Polisi yang tak mau "buruannya" kabur langsung Gercep meluncur kelokasi yang di maksut, guna melakukan pengintaian terhadap pelaku kemudian menangkapnya.
"Saat di tangkap, pelaku ini berusaha kabur dan kemudian langsung membuang barang bukti sabu-sabu", kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu SH.HM.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan, pungkasnya.
"Kami dari Polsek Delitua akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba.Tidak ada ampun bagi pengguna narkoba.Kalau ditemukan akan "disikat" tanpa pandang bulu, tegasnya.**