Iklan

Cabuli Pasiennya,Dukun Cabul Modus Usir Mahluk Halus di Batubara Diringkus Polisi

Redaksi
14 Nov 2021 | November 14, 2021 WIB Last Updated 2021-11-13T18:19:25Z
BATUBARA,INDOKOMNEWSTV Modus bisa usir makluk halus, Dukun cabul di Batubara, Sumateta Utara Andri alias Dimas (29) ditangkap Polres Batubara.

Dengan bukti laporan korbannya, LP/B/622/X/2021/SPKT. Polres Batubara/Polda Sumut, tanggal 29 Oktober 2021.Pelaku ini pun tidak dapat berkutik saat diringkus.

Awalnya perkenalannya dengan korban lewat  Facebebook, Pria warga Desa Tanah Tinggi, Batubara, mengaku orang pintar dan bisa mengobati korban. 

Percaya dengan perkataan pelaku hingga berselang berapa hari korban kemudian menyambangi kediaman pelaku.

Setelah mereka bertemu tersangka berpura pura mengusir mahluk halus gendoruwo yang mengikuti korban.

Disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.Setelah itu pelaku juga meminta mahar Rp.500 ribu.

Karena merasa ditipu kemudian korban melaporkannya ke Mapolres Batubara.

Kasatrekrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021) mengaku pelaku sudah ditangkap.

"Tersangka sudah kita tangkap lantaran mencabuli pasiennya dengan modus mengusir makhluk halus"<kata Feri.

Fery menjelaskan, pelaku dan para korban berkenalan dari media sosial. Dalam perkenalan itu, ujar Feri, tersangka mengaku sebagai paranormal. 

Tersangka juga mengatakan kepada korban ada makhluk halus gendoruwo yang mengikutinya dan mampu mengobati dengan syarat harus berhubungan layaknya suami istri.

Termakan rayuan tesangka disitulan pelaku pelaku berpura pura mengusir makhluk halus dan melakukan persetubuhan terhadap korban, jelas Feri.

Usai menikmati tubuh para pasien, dukun cabul ini meminta mahar sebesar Rp500 ribu rupiah, sambung Feri.

Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menindaklanjuti laporan korban kemudian menangkap tersangka.

Dari hasil introgasi polisi tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya  telah mencabuli korbannya.

Sambung Feri, tesangka dijerat pasal Pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara pungkasnya.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cabuli Pasiennya,Dukun Cabul Modus Usir Mahluk Halus di Batubara Diringkus Polisi

Trending Now

Iklan

close