INDOKOM NEWSTV | Sepasang kekasih di Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap polisi Polres Tebing Tinggi saat nyabu dirumah kontrakan pada,Selasa (19/9/2023) malam.
Mereka adalah,Amel (23) dan E alias Pendi (31). Mereka tertangkap basah saat pesta sabu di rumah kontrakan pelaku yang berada di Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar.
Saat dilakukan penangkapan,petugas juga menemukan sabu seberat 3,55 gram di dalam baju Amel. “Mereka berpacaran,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (24/9/2023).
Ada juga alat hisap sabu dan timbangan digital ditemukan di kamar kontrakan Amel. Kedua pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik mereka," jelasnya.
Usai ditangkap mereka dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.***