Iklan

Markas" Judi Online di Delitua "Diobrak-abrik" Polda Sumut, 10 Orang Tangkap

Redaksi
12 Jun 2023 | Juni 12, 2023 WIB Last Updated 2023-06-12T17:41:28Z
Barang Bukti yang diamankan Pihak Kepolisian, Foto : Ist

INDOKOM NEWS | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian online,masing-masing berinisial JM, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS dan I.

Adapun Lokasi yang digerebek Ditreskrimsus Polda Sumut berada disebuah rumah di Jalan Ladang No.7, Kelurahan Kedai Durian,Medan Johor, merupaka Wilayah hukum Polsek Delitua, Jumat (9/6/2023) malam.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas,Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan tindak pidana perjudian onlie tersebut."Betul, 10 orang yang diamankan,"kata Hadi kepada wartawan.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian.

Sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak  menjadi satu miliar rupiah,” tutup Hadi.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Markas" Judi Online di Delitua "Diobrak-abrik" Polda Sumut, 10 Orang Tangkap

Trending Now

Iklan

close