INDOKOM NEWS | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian online,masing-masing berinisial JM, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS dan I.
Adapun Lokasi yang digerebek Ditreskrimsus Polda Sumut berada disebuah rumah di Jalan Ladang No.7, Kelurahan Kedai Durian,Medan Johor, merupaka Wilayah hukum Polsek Delitua, Jumat (9/6/2023) malam.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas,Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan tindak pidana perjudian onlie tersebut."Betul, 10 orang yang diamankan,"kata Hadi kepada wartawan.
Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak menjadi satu miliar rupiah,” tutup Hadi.**