Iklan

Tekab Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor, 1 Orang DPO

Redaksi
7 Des 2021 | Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2023-01-12T19:08:25Z
INDOKOMNEWSTV Pencurian dengan kekerasan yang meresahkan Masyarakat berhasil diringkus Polsek Patumbak. Masing masing Pelaku berinisial, MDFSU (26), JM (28) dan satu orang diyatakan berinisial, N (DPO).

Kapolsek Patumbak,Kompol Faidir Chan SH.MH mengintrogasi para pelaku pencurian Sepeda Motor. FOTO/INDOKOMNEWSTV

Para pelaku ini pun berhasil diringkus Polisi setelah dilaporkan oleh korbannya, Razin Purba yang merupakan Warga Jl Air Bersih Ujung Komplek Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Polisi juga mengamankan barang bukti,1 celana pendek,1 buah celana, jeans panjang, 1 buah baju kaos, 1 buah kaos warna merah.

Kejadian pada hari Jumat Tanggal 08 Oktober 2021 Sekitar Pukul 05.00 Wib, seorang wanita N (DPO) melihat korban melintas di depan galon minyak di Amplas.

Kemudian wanita tersebut meminta tolong kepada korban untuk di antarkan ke daerah Simpang Perumahan Oma Deli.

Dan sesampainya di tempat yang di maksud wanita tersebut mengatakan kepada korban "Bentar ya bang nunggu suamiku ngantar kunci rumah".

Tidak lama kemudian datang dua orang laki - laki mendekati korban dan langsung memukuli korban sampai jatuh dari atas Sepeda Motor.

Setelah korban dipukuli hingga babak belur dan para pelaku kemudian merampas Sepeda Motor korban. Selanjutnya para pelaku pergi dengan berbonceng tiga menggunakan motor korban. 

Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan membuat Laporan ke Polsek Patumbak.Begitu mendapat laporan dari korbannya petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan.

Pada hari  Kamis tanggal 08 November 2021 Sekitar Pukul 16.00 Wib, Kapolsek Patumbak  Kompol Faidir Chan SH.M.H memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.

Selanjutnya, Team Tekab Polsek Patumbak yang di pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Panit Iptu Harles Gultom SH dan  Ipda M.Yusuf Dabutar S.H langsung meluncur ke TKP.

Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan TEAM TEKAB POLSEK PATUMBAK berhasil mengidentifikasi para pelaku JM sedang berada di Kampung Tempel Desa Marindal II Patumbak dan berhasil meringkusnya.

Setelah JM diringkus,kemudian dilakukan introgasi dan mengaku pada saat melakukan pencurian bersama temannya yang berinisial M.D.F.S dan seorang wanita N.

Selanjutnya, TEAM POLSEK PATUMBAK langsung bergerak menuju rumah pelaku MDFS yang  berada di JL Pertahanan Desa Patumbak Kampung,Patumbak dan  berhasil meringkus pelaku MDFS.

Setelah kedua orang pelaku di tangkap kemudian KANIT RESKRIM POLSEK PATUMBAK, Iptu Ridwan SH langsung menayakan kepada kedua pelaku tentang keberadaan sepeda motor yang di curi oleh mereka.

Kedua pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada pelaku berinisial S. kemudian TEAM langsung bergerak menuju rumah pelaku yang berada di Tembung namun pelaku tidak di temukan.

Dari keterangan kedua pelaku bahwa sepeda motor tersebut di jual seharga Rp.4.000.000 dan dari hasil penjualan tersebut ketiga pelaku mendapat bagian sebesar Rp.1.000.000 dan sisa nya utk foya- foya.

Dan kedua pelaku pencurian motor tersebut merupakan Residipis.Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti  di boyong ke Komando Polsek Patumbak.

Para pelaku pencurian sp.motor di jerat  pasal 365 ayat 2  KUHPidana subs Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4e dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara, tegas Faidir Chan.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tekab Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor, 1 Orang DPO

Trending Now

Iklan

close