Iklan

Main Mancis Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Tangkap Polisi

Redaksi
14 Des 2021 | Desember 14, 2021 WIB Last Updated 2021-12-21T15:16:38Z
BATUBARA INDOKOMNEWSTV Pegawai Koperasi Berinisil, RLS (25) yang merupakan warga Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam terpaksa diringkus Polres Batubara.

Ada pun kasus yang menyebabkan pelaku ini ditangkap adalah ,akibat ulahnya membakar rumah milik Rahmat Sirait yang berada di Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

"FRL pegawai koperasi sempat melarikan diri dan berhasil kita tangkap di Dalu dalu Riau, kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis di dampingi Kanit Reskrim AKP Fery Khusnadi,Senin(13/12/2021).

Pelaku dengan sengaja menyalakan mancis di dekat korban yang sedang menyulang bahan bakar minyak Pertalite. "Mancis dia nyalakan dan menyambar",ujar AKBP Ikhwan Lubis.

Lanjut Kapolres, Atas kejadian itu, Korban mengalami luka bakar hingga rumah ikut ludes terbakar. Pristiwa terjadi pada, Selasa (23/12/2021) sekitar pukul 17:00 Wib. 

Pelaku saat itu hendak menagih pinjaman kredit kepada korban.Korban yang berprofesi menjual BBM eceran saat itu sedang menyulang minyak ke dalam botol kemasan dari ember yang berisikan Minyak.

Tersangka dengan membawa mancis sambil berkata "Lei, kucoba mancis ini, hidup atau Mati".Tersangka menghidupkan mancis dan tiba tiba menyambar barang barang dan sekaligus membakar rumah korban.

Atas perbuatannya pelaku ini RLS dijerat dengan Pasal 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara,Tegas Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis menutup rilisnya.**(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Main Mancis Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Tangkap Polisi

Trending Now

Iklan

close