TAPSEL,INDOKOMNEWSTV Raup Ratusan Juta usai tipu Korban modus jadi PNS, Pria IED (42) di ringkus tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dirumah kontrakannya di Medan, Kamis 11 November 2021.
"Ada 14 orang korbannya yang dia tipu, kata Kapolres Tapanulu selatan ,AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam rilisnya di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (17/11/2021).
Penangkapan tersangka IED berdasarkan laporan dari salah satu korban yang ditipunya bernama Sangap Daulay pada tanggal 22 Maret 2020 lalu.
Awalnya korban mendapatkan kabar bahwa IED bisa meloloskan untuk masuk PNS, kemudian korban mendatangi kediaman pelaku di Kecamatan Batang Angkola,Tapsel.
"Di kediaman pelaku,korban kemudian menyerahkan berkas dan uang Rp 150 juta. Pelaku lalu memberikan selembar kwitansi penerimaan yang ditanda tangani olehnya.
Setelah ditunggu selama tiga bulan,Lanjut Kapolres korban menghubungi pelaku untuk menanyakan perkembangan soal penerimaan CPNS tersebut.
"Pelaku IED justru menjawab agar korban harus bersabar menunggunya karena penerimaan sedang CPN tersebut dalam proses pengurusannya.
Kemudian, pada 06 Februari 2020 tersangka kembali menelpon korban dan meminta tambahan uang sebesar Rp 5 juta untuk biaya penyesuaian ijazah.
Korban yang telah sabar menunggu hingga bulan Maret 2020 namum tidak ada jawaban atas janji- janji manis dari Tersangka IED, papar AKBP Roman.
Karena merasa tertipu, korban kemudian mendatangi Polres Tapsel pada 22 Maret 2020 kemudian membuat laporan. "IED pun dilaporkan dalam kasus penipuan.
Petugas kepolisian yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan tersangka IED pun di tangkap di rumah kontrakan di Medan.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan telah menetapkan IED Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat tindak pidana Penipuan calon CPNS.
Akibat perbuatannya, IED dipersangkakan melanggar Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,tegas AKBP Roman.**