Iklan

Jaringan Narkoba Tanjung Balai-Torgamba di Gulung Polres Labuhanbatu

Redaksi
12 Nov 2021 | November 12, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T18:12:04Z
LABUHAN BATU,INDOKOM NEWSTV Lima tersangka jaringan Narkoba Tanjung Balai Rantau Prapat Hingga Torgamba digulung Polres Labuhan Batu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH menyampaikan lima teesangka jaringan narkoba ditangkap.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai Rantau Prapat Hingga Torgamba diawali oleh Team Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio meringkus AJS (25).

Diringkusnya warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba ini di Jl Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan menuyita barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto sabu sabu.

Selanjutnya tim satres narkoba melakukan pengembangan dilapangan dan berhasil menangkap HS ( 34) yang merupakan arga Jl Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau.

HS ditangkap tanpa melakukan perlawan di di lokasi kebun sawit, Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika sabu 4 Gram Bruto disita dari tangannnya.

Tidak sampai disitu, pengembangan dilpangan tersus dilakukan dan kemudian berhasi berhasil menangkap RBT (40) warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia.

Dari Pengembangan RBT dan pengakuannya kemblu berhasil menangkap IPL (20) warga Desa Aek Batu Torgamba, ditangkap di Rumahnya beralamat di Desa Aek Batu Torgamba.

Saat IPL ditangka,bahkan bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20) yang merupakan warga Kota Medan dan berhasil menyita Barang bukti narkotika 2 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 700.000,

Setelah itu dilnjutkan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita Narkotika sabu sabu 2,71 Gram Bruto,Tiga unit Timbangan Elektrik,6 Bungkus Plastik klip besar dan 1 Plastik Teh.

Dari keterangan IPUL sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba.

"Tersangka mengaku narkoba tersebut dia  dapat dari Tanjung Balai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di daerah Tanjung Balai.

Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara.(Red/s)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaringan Narkoba Tanjung Balai-Torgamba di Gulung Polres Labuhanbatu

Trending Now

Iklan

close