MEDAN INDOKOMNEWSTV Polsek Delitua tangkap seorang laki-laki atas kasus pencurian, dia adalah Sugeng Kusuma (42) yang merupakan Warga Jalan cinta Damai Indrapura.
Kejadian tersebut terjadi, Pada Hari Kamis 8 November 2021 di Jalan Besar BZ Hamid (warnet pandan tinggi) Kelurahan Titi kuning Medan Johor.
Sedangkan Pelapor/korban dalam kasus tersebut adah Rahmawati (51) warga jalan Karya Bersama No.8 link VI Kel.Pangkalan Mansur Medan Johor.
Akibat ulah dari pelaku ini, korban mengalami kehilangan berupa, kabel instalasi listrik rumah,isi perangkat cpu komputer, perangkat, monitor komputer, peralatan dapur dan 2 buah kursi tamu.
Awal kejadian pada diketahui terjadi pada hari Minggu 14 November 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, tim reskrim mendapat informasi pelaku pencurian berada di warnet Jln.BZ Hamid.
Selanjutnya tim yang di pimpin Panit Luar Ipda Sawal Sitepu S.H bergerak ke warnet yang di maksud lalu tim berhasil meringkus 1 orang laki laki, mengaku bernama Sugeng Kusuma.
Kemudian petugas kepolisian mengintograsi dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah kosong tersebut sekira seminggu yang lalu bersama temannya.
Sangking takutnya, pelaku ini pun kemudian menyebutkan satu persatu nama temannya ikut terlibat dalam pencurian itu, masing masing bernama Dedek, Fauzi als Jengglot dan Mul.
Kami berempat melakukan pencurian itu. Barang barang yang kami curi berupa panci, besi, lalu kami bawa dengan menggunakan becak barang ke tukang Botot, kata pelaku kepada polisi.
Selanjutnya pelaku di boyong petugas Reskrim Polsek Delitua kekomando guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.**