Iklan

Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Ganja, 12 Kg

Redaksi
6 Okt 2021 | Oktober 06, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T15:28:16Z
TANAH KARO, INDOKOMNEWSTV, Empat orang tersangka pengedar Narkoba berhasil diringkus Polres Tanah Karo dari tempat yang berbeda beda, Senin (27/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo,AKP Henry DB Tobing SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap 4 Orang tersangka pemilik Ganja di 2 tempat yang berbeda.

"Para tersangka ini berhasil kita ringkus berbekalkan informasi dari Masyarakat, petugas langsung turun kelokasi dan melakukan penyelidikan,hasilnya diketaui ciri-ciri para pelaku serta keberadaannya.

Lanjut Henry, setelah melakukan pengintaian tersangka diringkus di Jln Kabanjahe Tigapanah, dia adalah, Riki Gustian (37) warga Jalan Kelapa, No 227, Eks Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat

Saat disergap,dari tangan tersangka disita barang bulti Narkotika jenis Ganja yang dibungkus lakban bening seberat 2.800 gram yang ditemukan di sepeda motornya, kata Henry.

"Saat diperiksa,tersangka mengakui medapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Suhendi Sahputra (30) warga Jalan Katepul Ex Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

Setelah tersangka Riki diringkus,lanjut Hennry di lakukan pengembangan dan hasilnya berhasil menangkap Suhendy Saputra di sebuah warung kopi di Jalan Kabanjahe-Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Tidak hanya disitu, petugas juga bergerak kerumah tersangka dan melakukan penggeledaan dan menemukan barang bukti 1 karton berisi 2 bal besar Ganja dengan berat kotor, 9.700 Gram disimpan di atas kamar mandi,ujar Henry.

Ditempat yang sama KBO sat Res Narkoba Iptu Hendrik Tarigan menjelaskan,setelah proses penangkapan 2 tersangka, Riki dan Suhendy kemudian ditingkatkan ke tahap pengembangan lanjutan.

"Petugas kembali menangkap 2 tersangka yaitu, Feri Ginting (34) warga Kecamatan Kabanjahe dan Dedi S Sihaloho (36) warga Berastagi, Kabupaten Karo.

Lanjunya,dalam penangkapan ke 2orang ini petugas kembali menemukan barang bukti Ganja dibungkus kertas koran dengan berat kotor 2,60 gram dan Rp. 1.000.000 ternyata dari hasil penjualan.Setelah ditotal 12.526 gram ganja siap edar.

Setelah petugas menemukan barang bukti, petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,tegas Iptu Hendrik Tarigan.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Ganja, 12 Kg

Trending Now

Iklan

close