MEDAN INDOKOM NEWSTV Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu berhasil meringkus kurir Nakoba jenis Shabu - sabu seberat 13 Kg dipinggir Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (18/08/2021) malam
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tiem meluncur ke lapangan dan mengetahui bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta oleh sesorang Pria yang merupakan warga Desa Lueng Puet, Aceh Timur
Begitu Petugas kepolisian tiba di Jalan Medan Banda Aceh kemudian melakukan pemantoan, dan melihat gerak gerik Pria yang mencurigakan menenteng 2 buah tas.Tanpa buang waktu langsung meyergap Priap tersebut.
Saat digeleda pria tersebut langsung gugup ternyata 2 tas yang dibawa di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam bungkusan.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung memborgol dan memboyong Pria tersebut berikut dengan barang bukti sabu-sabu ke Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.Dari hasil introgasi Pria tesebut bernama Alfis dan mengaku kalau Sabu tersebut milik seorang warga Aceh bernama Putra.
"Benar, Barang Bukti (BB) dari pelaku 13 kg. Saat ini penyidik Masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra," ujarnya, Sabtu (21/08/2021).Rencananya Narkotika jenis sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
'Sedangkan Alfi dijanjikan upah oleh pemilik sebesar Rp.103.000.000 untuk membawa sabu-sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta. Ditresnarkoba Poldasu masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfi. 'Masih dikembangkan lagi, tutup Hadi.**(Red/intv)
Editor : Vona Tarigan