Iklan

Pelaku Perampokan di Tembak Reskrim Polsek Sunggal

Redaksi
27 Mar 2021 | Maret 27, 2021 WIB Last Updated 2021-08-18T12:05:44Z
SUNGGAL [] INTV Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus perampok yang menyaru sebagai teknisi jaringan Wi-Fi berinisial M (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Deli serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/03) di Mako Polsek Sunggal menjelaskan.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban EA als Evi (28) warga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa (23/03/2021) ke Polsek Sunggal atas kejadian yang dialaminya.

Dimana pada saat itu, Selasa (23/3/2021) korban bersama dua orang anaknya di datangi pelaku M (39) di rumahnya. Terduga pelaku yang menyaru sebagai teknisi WiFi menanyakan masalah WiFi yang sedang terjadi di rumah korban,jelas Kanit.

Dengan alasan untuk laporan ke kantornya pelaku meminta masuk ke dalam rumah untuk memfoto WiFi yang berada di rumah korban. Korban yang tak curiga mempersilahkannya masuk ke dalam rumahnya.

"Didalam rumah, pelaku menyuruh korban cek pasword WiFi di hp nya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah korban dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil hp tersebut," lanjutnya.
Saat itu, pelaku mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya."Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. 

Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya disuruh orang untuk membunuhnya," bebernya lagi.Mendengar itu, korban pun langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya. 

Korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada pelaku.Tak puas, pelaku juga meminta ATM korban ,setelah itu pelaku  langsung memborgol tangan korban dan mengkaitkannya ke lemari. 

Dari laporan korban kepolsek Sunggal kita langsung melakukan penyelidikan. Jumat (26/3/2021) dan pelaku berhasil kita amankan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Simpang Pos di salah satu warung kopi.

Dari penangkapan itu petugas Polsek Sunggal juga turut mengamankan barang bukti sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, Satu unit Hp, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan Sepeda Motor Merk Vario BK 6912 AIF.

"Namun saat dalam perjalanan menuju ke mako, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri, sudah kita beri  peringatan agar tersangka tidak melarikan diri namun tidak dihiraukannya sehingga tersangka, sehingga terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya", tambah Kanit lagi.

"Untuk di wilayah hukum Polsek Sunggal, ini merupakan modus baru. Agar masyarakat lebih waspada kedepannya," himbau Kanit. Akibat perbuatannya, pelaku M pun dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tegas Kanit Resrim Polsek Sunggal. (Edi Ginting/Sihol) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Perampokan di Tembak Reskrim Polsek Sunggal

Trending Now

Iklan

close