Maraknya praktik perjudian mesin tembak ikan di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan dari masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Polsek Sibiru-biru.
Meski perjudian dilarang oleh undang-undang, mesin-mesin judi disebut masih bebas beroperasi dan terus menarik uang masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian di daerah tersebut.
Sejumlah warga menilai aparat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal itu. Bahkan, muncul dugaan adanya ketidakberanian dalam menindak pengelola maupun pemilik usaha judi tembak ikan yang disebut telah lama beroperasi.
Kapolsek Sibiru-biru, IPTU Indra Kristian Tamba, SE, MH, turut menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan alasan belum adanya tindakan tegas terhadap lokasi-lokasi perjudian yang diduga masih aktif di wilayah hukumnya.
“Kalau aparat serius, seharusnya praktik judi seperti ini mudah ditindak. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pelaku perjudian,” ujar Ginting.
Masyarakat berharap Polresta Deli Serdang turun langsung melakukan evaluasi dan penertiban terhadap praktik perjudian tersebut. Warga menilai, jika aktivitas itu terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak ekonomi masyarakat, tetapi juga mengancam moral generasi muda serta mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik.**
(Redaksi)


