INDOKOM NEWS | Medan, Dunia kepolisian Sumatera Utara kembali diguncang kasus yang memalukan. Seorang perwira menengah yang sebelumnya bertugas menangani kasus narkoba, Kompol Dedi Kurniawan atau yang akrab disapa Kompol DK, resmi dicabut statusnya sebagai anggota Polri.
Melalui keputusan sidang Kode Etik Profesi yang digelar hari ini, Rabu (6/5/2026), yang bersangkutan dijatuhi sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini menjadi babak akhir dari perjalanan dinas seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 yang justru terjerat kasus yang berlawanan dengan tugas pokoknya.
Sidang etik yang menjadi penentu nasib Kompol DK berlangsung cukup lama, dimulai pukul 10.00 WIB dan baru selesai tepat pukul 17.00 WIB. Proses persidangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, dan dihadiri oleh seluruh anggota majelis kode etik yang bertugas menilai setiap aspek pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, membenarkan hasil keputusan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. "Iya tadi sidangnya berjalan dari pagi hingga sore hari. Hasilnya sudah diputuskan, Kompol DK resmi di-PTDH dari kepolisian," tegas Ferry dengan nada tegas.
Jejak Pelanggaran yang Berulang
Keputusan berat ini bukan tanpa alasan. Dalam keterangannya, Ferry mengungkapkan bahwa kasus yang viral ini bukanlah satu-satunya kesalahan yang pernah dilakukan Kompol DK. Selama mengabdi di institusi Polri, pria ini tercatat sudah lebih dari empat kali melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Rekam jejak buruk inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama majelis untuk tidak lagi mempertahankannya sebagai abdi negara.
"Iya benar, selama bertugas, Kompol DK ini sudah berulang kali melanggar aturan, lebih dari empat kali. Ini tentu menjadi catatan merah yang sangat diperhitungkan dalam pengambilan keputusan hari ini," jelas Ferry.
Tak hanya riwayat pelanggaran, sikap Kompol DK selama proses hukum dan pemeriksaan juga dinilai memperberat posisinya. Tim Pemeriksa Administrasi dan Penindakan Internal (Paminal) dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menilai bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif. Ia kerap memberikan jawaban yang tidak memuaskan atau enggan memberikan keterangan yang dibutuhkan selama proses klarifikasi berlangsung.
"Faktor yang memberatkan selain riwayat pelanggaran adalah sikapnya saat diperiksa. Dia tidak kooperatif. Sementara itu, majelis juga tidak menemukan satu pun alasan atau hal yang meringankan untuk mempertahankan status keanggotaannya. Maka jalan satu-satunya adalah PTDH," tambah Ferry.
Setelah keputusan dibacakan, Kompol DK sempat menyampaikan keinginannya untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, hingga saat ini proses pengajuan tersebut masih menunggu administrasi formal yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Ironi: Penindas Narkoba yang Terjerat Kasus Serupa
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya sebuah rekaman video di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video berdurasi pendek tersebut, terlihat Kompol DK sedang duduk bersama seorang wanita di sebuah tempat yang tidak diketahui secara pasti lokasinya. Kondisinya tampak tidak sadarkan diri atau "teler" setelah diduga menghisap vape atau rokok elektrik yang berisi cairan mengandung zat terlarang. Bahkan, dalam cuplikan video tersebut, terlihat ia harus dibopong oleh rekannya karena tidak mampu berjalan sendiri.
Yang membuat kasus ini semakin ironis adalah posisi jabatan yang diemban saat kejadian berlangsung. Video tersebut direkam pada tahun 2025, ketika Kompol DK masih aktif menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1, Subdit III, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Tugas utamanya kala itu adalah mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan memberantas penyalahgunaan zat terlarang di wilayah Sumatera Utara.
"Bayangkan, tugasnya setiap hari memburu bandar dan pemakai narkoba, tapi dia sendiri terlibat hal serupa. Ini tentu mencoreng nama baik institusi," ujar Ferry.
Rangkaian Proses Hukum
Sebelum dibawa ke meja sidang etik, Kompol DK sudah menjalani serangkaian proses hukum dan administrasi. Sejak 29 April 2026 lalu, ia sudah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan dalam status Penempatan Khusus (Patsus) di bawah pengawasan Bidang Propam Polda Sumut. Langkah ini diambil sebagai bentuk penindakan awal sekaligus untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif.
Untuk membuktikan tuduhan penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan juga telah menjalani tes laboratorium. Dari hasil tes urine yang dilakukan, dinyatakan hasilnya negatif atau tidak ditemukan kandungan zat terlarang. Namun, untuk memperkuat hasil pemeriksaan, pihak kepolisian juga telah mengambil sampel rambut yang saat ini masih dalam proses analisis di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
"Meskipun hasil urine negatif, kami tetap menunggu hasil dari sampel rambut, karena zat terlarang bisa terdeteksi dalam waktu lebih lama melalui media tersebut. Meski begitu, pelanggaran etiknya sudah jelas terbukti dari bukti video dan pengakuan yang bersangkutan," jelas Ferry.
Dengan diputusnya PTDH, maka segala hak dan fasilitas yang diterima Kompol DK sebagai anggota Polri akan dicabut. Ia juga tidak berhak mendapatkan pesangon atau tunjangan pensiun sebagaimana anggota yang pensiun dengan hormat.
Keputusan ini menjadi pesan tegas dari pimpinan Polri bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang melanggar aturan, apalagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.**
(Red/Vona.T)


