Deliserdang – Praktik perjudian jenis mesin tembak ikan diduga masih marak beroperasi di wilayah hukum Polsek Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Aktivitas ini disebut berlangsung terbuka di sejumlah titik tanpa adanya tindakan hukum dari aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima INDOKOM NEWSTV, sedikitnya ada lima lokasi yang kini menjadi pusat praktik judi tembak ikan, di antaranya:
Dusun Bekulang, Desa Talun Kenas – mesin judi di salah satu warung.
Desa Lau Rempak – satu unit mesin tembak ikan.
Desa Talapeta (Pajak Minggu) – tepat di samping rumah ibadah Simpang Kawat dan usaha laundry.
Jalan menuju Desa Talapeta – satu unit mesin di sisi kanan jalan.
Desa Lau Rakit, Jalan Lau Ergendang – satu unit mesin di warung kopi.
Fenomena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, perjudian tersebut berjalan secara terang-terangan namun tidak kunjung ditertibkan.
Tak Pernah Dilimpahkan ke Pengadilan
Sejak AKP Ronald Pangihutan Manulang menjabat Kapolsek Talun Kenas, hingga kini tidak tercatat adanya kasus perjudian mesin tembak ikan yang ditangkap, ditahan, maupun dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran ataupun ketidakseriusan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami minta Polsek Talun Kenas segera bertindak tegas. Kalau tidak ada langkah nyata, masyarakat semakin yakin ada praktik pembiaran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan untuk Polresta Deliserdang
Masyarakat juga meminta Kapolresta Deliserdang turun tangan melakukan pengawasan terhadap kinerja jajarannya di Polsek Talun Kenas. Desakan ini mengingat Polri sedang menggaungkan semangat Presisi serta komitmen memberantas segala bentuk perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Talun Kenas dan Polresta Deliserdang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik judi mesin tembak ikan di wilayah tersebut.**
(Redaksi)