INDOKOM NEWS | Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat Indrianto tetapkan Jusniko Tarigan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penganiayaan.
Mantan Kapolsek Kota Pinang ini pun dengan tegas mengatakan akan segera menangkap Josniko Tarigan."kita akan tangkap apalagi setatusnya sudah DPO",ucapnya.
“Yang bersangkutan Jusniko Tarigan masuk Daftar pencarian orang lih,“tulis AKP Krisnat melalui pesan watsapnya saat di konfirmasi wartawan, Senin (17/06/2024) sore.
Hal yang sama juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pancurbat ,Iptu Elia Karo-Karo mengaku telahl menerbitkan DPO terhadap Jusniko Tarigan dalam kasus dugaan penganiayaan.
"Benar DPO sudah diterbitkan" dan tebusannya sudah disamoaikan ke Polrestabes Medan,tegas Elia Karo-Karo dalam sambungan konfirmasi indokomnews ,Senin 17 Juni 2024.
Sebelumnya, Jusniko Tarigan ditetapkan tersangka Polsek Pancurbat usai dilaporkan Notrianta Sebayang pada tahun 2022 dalam kasus dugaan penganiayaan di Jl Jamin Ginting.
Notrianta Sebayang selaku kuasa Hukum,Wilter Sinuraya SH,saat dimintai tanggapanya terhadap status Josniko Tarigan, pelaku penganiayaan terhadap Klayenya mengatakan.
“Kami dari PH korban meminta komitmen dari Kapolsek Pancur Batu agar tetap melakukan pencarian terhadap TSK Josniko,Jangan asal asal DPO saja”,katanya.
Sosok PH yang dikenal Pokal mengawal kasus Josniko sejak 2022 lalu pun mengatakan,agar pihak polsek Pancur batu tidak berhenti atau "terlena" di status DPO saja.
"Berkas TSK sudah seharusnya setahun yang lalu sudah P-21 namun tak kunjung dilimpahkan seakan "mempermainkan hukum menantang pihak kepolisian di medsos,kesalnya.
“Kapolsek juga harus menjalankan kewajibanya terkait penerbitan DPO sebagaimana termuat dalam Perkap 14/2012 dan Perkap 3/2014 dengan pengungkapan DPO kepada publik dan lintas instansi kepolisian, “Jelasnya.**
(Vona Tarigan)