Iklan

Oknum Perwira Polisi di Sergai Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar

Redaksi
26 Mar 2024 | Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T09:06:44Z
Poto : Ilustrasi

INDOKOM NEWS | OKNUM Anggota Polres Sergai Iptu Supriadi Jadi Tersangka dalam kasus dugaan Penipuan Masuk Akpol Rp1,2 Miliar.

"Ya (tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi wartawan,Senin (25/3/2023).

Sumaryono menjelaskan Supriadi dijerat pasal yang sama dengan tersangka NW, yakni Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana.

"Dalam LP yang sama dengan NW. Iptu Supriadi belum ditahan lantaran yang bersangkutan melarikan diri. "Yang bersangkutan kabur," ujarnya.

Sebelumnya Polda Sumut menangkap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial berinisial NW yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. 

NW ditangkap karena dugaan menipu warga Kabupaten Sergai  berinisial A sebesar Rp 1,3 miliar dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi polisi.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Perwira Polisi di Sergai Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar

Trending Now

Iklan

close