Iklan

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka ESG Kepemilikan Senjata Api Prematur

Redaksi
15 Mar 2024 | Maret 15, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T02:24:29Z

Foto : Thomas J Tarigan dan Suhardi Umar Tarigan selaku kuasa hukum ESG

INDOKOM NEWS | Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polrestabes Medan terhadap, ESG disoal disoal oleh kuasa hukumnya.

Thomas J Tarigan dan Suhardi Umar Tarigan selaku kuasa hukum ESG menilai penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan terlalu cepat menetapkan klienya sebagai tersangka.

“Kita melihat penetapan tersangka ini terlalu prematur dan terkesan dipaksakan,” ujar Thomas J Tarigan, dan Suhardi Umar Tarigan di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2024).

Thomas Tarigan menyebut, ada aturan yang terkesan "dikangkangi" oleh penyidik ketika menangani kasus yang disangkakan kepada kliennya ESG.

Lanjut Thomas, ESG diamankan tim Brimob di TKP sama sekali tak memegang senpi dan jarak penemuannya senpi tersebut berada di semak semak hampir 150 meter lebih.

Lokasinya penangkapannya berada di Dusun III Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang pada Senin (22/3/2024) malam tersebut berhasil mengamankan 21 Orang.

Dari 21 orang yang diamankan setelah dilakukan  pemeriksaan 20 orang sudah dipulangkan. Sedangkan Menurut polisi, klien kami yang diduga melempar senpi ke semak-semak.

Atas dasar itulah polisi menjadikan klien kami jadi tersangka,".Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP adalah senpi dan senjata tajam, terang Thomas.

Kuasa hukum ESG akan melakukan prapid dan menyurati serta meminta perlindungan hukum ke instansi-instansi terkait atau mungkin nanti ke Komnas HAM dan Presiden,tegas Thomas.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka ESG Kepemilikan Senjata Api Prematur

Trending Now

Iklan

close