INDOKOM NEWSTV | Polda Sumut menangkap 2 Kurir Narkoba berinisial MS (23) dan FS (35) dengan barang bukti 16.730 butir ekstasi.
Kedua pelaku ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut di dua lokasi berbeda," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/12/2023).
Pengungkapan kasus ini, kata Hadi, berawal dari penangkapan terhadap MS di Jl AH Nasution Medan dengan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 2.935 butir.
Dari penangkapan itu,petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FS (35) di Jl Masjid Raya Medan dan mengamankan 13.795 butir ekstasi," ujarnya.
Saat diperiksa, MS mengaku disuruh S untuk mengambil ribuan butir ekstasi di Simpang Tuntungan dan dijanjikan uang tunai Rp. 500.000.
Sementara itu, FS mengaku disuruh H dari Aceh Utara untuk mengambil ribuan butir ekstasi dan dijanjikan Rp. 800.000.
"Total barang bukti yang pil ekstasi uang disita petugas sebanyak 16.730 butir ekstasi yang diamankan dari dua lokasi berbeda," pungkasnya
Hadi mengatakan, 2 pelaku yang ditangkap diduga berasal dari jaringan yang berbeda. Sementara itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut**