Iklan

Pembuat STNK Palsu Ditangkap Polrestabes Medan

Redaksi
21 Jan 2023 | Januari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-01-21T17:36:54Z
Foto : Pelaku Pemalsu STNK Ditangkap Polrestabes Medan 

Indokomnewstv | Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK di sebuah Kosan di kawasan Jl Ar Hakim, Medan Area, Medan, Sumatera Utara, Senin (16/1/2023) lalu.

Ada pun keempat orang pelaku yang berhasil ditangkap poliei masing-masing bernama, Rizal Satria (38) Fran Mudigdo (35) Manda Lesmana (35) Rangga Rizky (28).Semuanya warga Medan.

"Kempatnya  orang pelaku merupakan sindikat pemalsuan STNK dan itu diperjualbelikan",kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Sabtu (21/01/2023).

Fathir mengungkapkan, dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan 45 STNK bekas dan palsu. 

STNK bekas mereka beli beli seharga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dan kemudian dijual kembali seharga Rp 400.000 setelah diedit.

Akibat perbuatannya Para pelaku dipersangkan melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Keempat pelaku pun kini telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan,kata Fatir.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembuat STNK Palsu Ditangkap Polrestabes Medan

Trending Now

Iklan

close