Indokomnewstv | Awal penangkapan terduga 4 orang pemalsu Surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Medan, Sumatera Utara berawal dari informasi masyarakat adanya sekelompok orang menggunakan narkotika.
Berbekalkan informasi tersebut petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung meluncur ke TKP. Dilokasi awalnya ditemukan Tiga orang pelaku sedang membuat STNK.
Setelah mengamankan kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK, kata Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
Berdasarkan keterangan dari ketiga orang pelaku, kata Kompol Fathir telah melakukan perbuatan STNK kurang lebih 6 bulan.
"Mereka mengaku menjalankan aksinya lebih kurang 6 bulan",jelas Fathir.
Tidak sampai disitu, dari hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan,” jelasnya.
Ada pun keempat orang pelaku yang berhasil ditangkap poliei masing-masing bernama, Rizal Satria (38) Fran Mudigdo (35) Manda Lesmana (35) Rangga Rizky (28).Semuanya warga Medan
"Kempatnya orang pelaku merupakan sindikat pemalsuan STNK dan itu diperjualbelikan.Polisi berhasil mengamankan barang bukt 45 STNK bekas dan palsu",tegas Kompol Fatir.
STNK bekas mereka beli beli seharga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dan kemudian dijual kembali seharga Rp 400.000 setelah diedit.
Para pelaku dipersangkan melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Keempat pelaku pun kini telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan,tutupnya**