Indokomnewstv | Lima orang terduga pelaku penipuan berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Medan.Masing masing Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.
Sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang ini dengan cara berkomunikasi terhadap para korban melalui handphone dan Media Sosial, kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/01/2023).
"Ke 5 pelaku ini menjalankan aksinya sesuai perannya masing-masing.Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta,katanya.
Masih kata Fathir, Kejadian ini pada Oktober 2022.Setelah melakukan penyelidikan para pelaku pun berhasil ditangka di Tembung.Dari hasil keterangan para pelaku merka mendapat penghasilan Rp 30 juta per bulan.
"Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman.Para pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.**