ads display

Polres Tanjung Balai Ungkap HOME INDUSTRY Pil inex & Ringkus 2 Tersangka

Redaksi
8 Nov 2021 | November 08, 2021 WIB Last Updated 2021-11-08T15:41:23Z
TANJUNG BALAI,INDOKOMNEWSTV Pada Hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2021, sekitar pukul 01.00 Wib, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Mengungkap Home Industry Jenis Pil Inex dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka.

Masing masing tersangka RAJA DESRA ADITIA BARMANSYAH (24) Thn warga Jln. H.M. Nur GG. Suka Damai Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamagan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

ALI AKBAR als Nyamuk (28) warga Jl Palem Lingkunhan, III Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Menurut Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK membenarkan Penangkapan Kedua orang tersangka tersebut ketika dikomfimasi wartawand vias Selulernya.Penangkapan kedua orang tersangka tersebut dilakukan pada di Dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

TKP Pertama yang berada Jl H.M. Nur Gg. Suka Damai Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Sedangkan TKP kedua berada di Jln Palem Lingkungan III Keluraham Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Dari hasil penangkapan polisi menyita Barang Bukti di TKP pertama ,1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram.

Selain itu,menyita Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rpv 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,satu unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam,2 lembar plastik warna kuning.

Sedangkan di TKP Kedua petugas barang bulkti,1 Set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram,1 (satu) buah lempengan besi bentuk segi 4.

Dua  buah besi bentuk lingkaran, satu buah besi bentuk T dengan cetakan angka S. Satu buah martil besi,1 lembar kertas yang dilapisi aluminium foil.

Dua buah pipet plastik transparan ,1 (satu) buah besi ukuran kecil,1 (satu) buah sendok warna biru,1 (satu) buah papan alat tulis yang dilapisi kertas.

6 (enam) bus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 bus dalam keadaan berisi obat dan 3 bus dalam keadaan tidak berisi obat.

Tiga 3  bus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1 (satu) lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax,1 (satu) lembar Karpet kulit warna hitam dan 1 Kotak Kardus.

Adapun Kronologis Pengungkapan Home Industry Jenis Pil Inex ini adalah berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, bahwasanya ada seorang laki laki yg menjual obat inex.

Kemudian personil Sat Narkoba melakukan under cover dan menyaru sebagai pembeli dengan perjanjian inex sebanyak 30 butir kemudian disepakati berjumpa dipinggir Jl. HM. Nur Gg Suka Damai Kota Tanjung Balai.

Kemudian Team Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju TKP sesampainya di TKP langsung menemukan dan mengamankan laki laki atas nana, Raja Desra Aditia Barmansyah.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram.

Selain itu sejumblah Uang senilai Rp 600.000, dengan rincian 5 lembar pecahan Rp 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp 50.000, 1 unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam,2 lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan oleh laki laki tersebut.

Setelah dilakukan introgasi kepada Raja Desra Aditia Barmans mengaku bahwa barang narkotika jenis pil tersebut di dapat dari seorang laki laki yang bera Ali Akbar als Nyamuk.

Kemudian Tim melakukan pengembangan kerumahnya dan benar menemukan barang barang sesuai dengan Barang Bukti TKP kedua diatas di dalam Kamar pemilik rumah Ali Akbar als Nyamuk yang di saksikan oleh istri dan Kepala lingkungan.

Selanjutnya pada hari tanggal 8 November 2021 Senin pkl 01.00 Wib, di Jl DTM Abdullah pasar batu tanjung balai utara Kota Tanjung Balai di lakukan penangkapan terhadap, Ali Akbar Als Nyamuk kemudian di bawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.**(Leodepari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tanjung Balai Ungkap HOME INDUSTRY Pil inex & Ringkus 2 Tersangka

Trending Now

Iklan