Iklan

Kasusnya Bikin Malu, Pria Paruh Baya di Ringkus Polisi di Langkat

Redaksi
1 Nov 2021 | November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T15:39:32Z
LANGKAT, INDOKOMNEWSTV Tua tua keladi semakin tua semakin jadi, Pribahasa itu pantas menggambarkan aksi bejat pria paruh baya ini berhasil di ringkus Polres langkat akibat ulahnya sendiri.

Dia adalah JM (51) diduga melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak dibawah umur, sebut saja nama korban Bunga, bukan nama sebenarnya. Kejadian tersebut terjadi pada 28 Oktober 2021 di Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Awal kejadian, terjadi pada hari, Kamis, 8 Oktober 2021 sekitar sekitar pukul 12.00 di Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Menindaklanjuti kasus perbuatan dugaan cabul yang di lakukan oleh tersangka JM dan polisi melakukan penangkapan, kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP M Said Husen, Sik melalui, Kanit PPA Polres Langkat ,Ipda S Sihotang SH.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) subs pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tegasnya.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasusnya Bikin Malu, Pria Paruh Baya di Ringkus Polisi di Langkat

Trending Now

Iklan

close