Iklan

Gelapkan Motor Majikan ,Kemeng Dijemput Polisi di Kampung Halamanya

Redaksi
14 Nov 2021 | November 14, 2021 WIB Last Updated 2021-11-14T00:24:13Z
TANJUNGBALAI, INDOKOMNEWSTV  Pemuda F alias Firman alias  Kemen (19) warga Dusun Mawar Baru,Deli Serdang ini terpaksa diringkus polisi akibat ulahnya menggelapkan Motor milik Majikannya.

Dia pun ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dari tempat persembunyian nya ,Pada hari Jumat 11 November 2021 sekitar pukul 17:30 Wib.

Penangkapan Tersangka FIRMANSYAH alias FIRMAN alias KEMEN dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK ketika dibungi melalui telefon selulernya.

Lanjut, Kapolres tersangka berhasil di tangkap sehubungan Laporan dari Korban Sri Melati Panjaitan (36) warga Jl Alpokat Lk.III Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Masih kata Kapolres,Tanjung Balai Kronologis awal terjadinya tindak pidana penggelapan betersebut terjadi pada hari Kamis19 agustus 2021 sekira pukul 18.30 Wib,tepatnya di Pasar Bengawan,Indra Sakti.

Tersangka yang merupakan karyawan Korban, mengambil Sepeda Motor untuk di gunakannya sehari hari sebagai alat transportasi sehari harinya dan tidak dipulangkan tersangka,kata Kapolres.

"Karena merasa kesal dengan ulah tersangk ini kemudian korban membuat Laporan polisi di SPKT Polres Tanjung Balai.Akibat kejadian korban mengalami kerugian Rp.15.000.000,- 

Selanjutnya, Berdasarkan Laporan Korban tersebur Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan cek TKP dan penyelidikan dilapangan.

Sambung Kapolres, Hasil penyelidikan dilapangan diketahui bahwa tersangka berada di Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdangdan.

Pada hari Jumat 12 November 2021 sekira sekitar 11.30  Wib,Team Opsnal yang yang dipimpim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bergerak menuju kabupaten Deli Serdang.

"Sekira pukul 17.30 Wib, tersangka berhasil di tangkap dan kemudian dilakukan introgasi, dan mengakuinya perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor dan satu unit Hp milik korbannya.

Kemudian tesangka mengaku bahwa motor tersebut telah berikannya kepada seorang lelaki berinisial W dan menyuruhnya untuk menjualkannya seharga Rp.2.200.000.

Sedangkan Hendphone milik korban juga diakuinya telah di berikan kepada seorang lelaki berinisial D dan menyuruhnya menjualkan dengan harga sebesar Rp.1.200.000,.

Hasil uang penjualan tersebut tersangka mengakui digunakan untuk kehidupan sehari harinya dan dia juga mengaku membeli 1 potong baju warna hijau untuk digunakan tersangka.

Dari hasi keterangan tersangak kepada polisi Kemudian di lakukan pencarian terhadap berinisial W dan  D hinggabelum berhasil di temukan dan masih dalam pencarian.

Selanjutnya tersangka Firmansayah alias Firman alias Kemen berikut barang bukti 1 potong baju kaos warna hijau di bawa ke PolresTanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Terhadap Tersangka dipersangkakan pada Pasal Pasal 372 dari KUHPidana, Ucap Kapolres Mengakhirinya.**(red/Leo)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelapkan Motor Majikan ,Kemeng Dijemput Polisi di Kampung Halamanya

Trending Now

Iklan

close