MEDAN INDOKOMNEWSTV Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus Dua orang pelaku pencurian ban serap.
Masing masing tersangka, Aswin (20) & Fadly Aswandi (30) warga Jln Brigjen Katamso Gang Merdeka,Kecamatan Medan Maimun.
Mereka ditangkap saat kepergok melakukan pencurian ban serap Mobil di Jln Cendana,Kecamatan Medan Timur.
Kedua orang berhasil ditangkap tanpa ada melakukan perlawanan, kata Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, Senin (21/11/2021).
Penangkapan tersangka ini di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Jefri Simamora yang melakukan patroli mengantisipasi aksi kejahatan jalanan,ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Awalnya, petugas medapat informasi adanya 2 orang pelaku pencurian ban serap mobil dengan mengendarai Sepeda Motor.
"Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa dibawa ke Mapolsek Medan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan kedua orang pelaku ini mengakui perbuatanya yang telah mencuri ban serap mobil tersebut.
Sementara itu, Fadli mengaku bersama adik iparnya Aswin melakukan pencurian ban serap karena terdesak biaya ekonomi.
Mereka mengaku ban serap yang dicurinya dijual Rp.300."Aku seharinya bekerja sebagai tukang tambal ban",katanya.
"Karena butuh biaya terpaksa mencuri ban serap akun Afdal kepada petugas kepolisian".**(Tas)