Iklan

Polisi Ciduk Pencuri Motor di Patumbak

Redaksi
12 Okt 2021 | Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T22:42:19Z
MEDAN INDOKOM NEWSTV Aulia Ilham Ginting (19) Warga Jl Tangkahan Batu  Sigara-gara,Patumbak tidak bisa berkutik ketika dirungkus unit reskrim Polsek Patumbak,Minggu (10/10/2021).

Selain meringkus Ilham petugas juga memborgil,Khairul Anwar Batubara (25) yang merupakan penadah hasil curianKedua orang warga Patumbak ini kemudian diboyong ke Polsek Patumbak.

Kedua pelaku ditangkap akibat dilaporkan oleh korbannya, Purwanto Siwi (52) warga Jl Pertahanan,Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak yang kehilangan sepeda motor yang terparkir di Kantin SMP Plus Kasih Ibu Jl. Pasar Bela II,Desa Patumbak II,Senin (4/10/2021) lalu.

Begitu mendapat laporan dari korbannya, petugas reskrim langsung melakukan pengembangan dan hasilinya mengetahui sepeda motor korban telah dijual kepada tersangka Kairul, dan dirinya pun diringkus di kediamannya,kata kanit Reskrim Iptu Ridwan SH,Selasa (12/10/2021).

Dari hasil introgasi tersangka, Khairul mengaku membeli bahwasannya sepeda motor tersebut dia beli seharga Rp 1,5 juta dari tersangka Fikri dan Aulia.Kemudian dia kembali menjual motornya melalui Market Place seharga 2,5 juta.

Dari pengakuan tersangka,kami kembangkan lagi dan meringkus tersangka Aulia di kediamannya.

Tersangka juga mengakui perbuatannya dan saat ini masih kami kejar rekannya, Fikri (DPO).

Akibat perbuatannya kedua orang tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda beda.

Sedangkan Khairul dikenakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan Aulia melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, tutup Ridwan.**

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ciduk Pencuri Motor di Patumbak

Trending Now

Iklan

close