MEDAN INDOKOM NEWSTV Pemain Pecah Kaca Mobil yang kerab beraksi di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara berhasil dilumpukan Unit Reskrim Polsek Delitua dibawah pimpinan Panit II ,Ipda Sawal Sitepu SH.
Tersangka ini pun tidak dapat berkutik ketika timah panas menembus betis kiri tersangaka Doar...!!. Setelah roboh Petugas kemudian membawanya Rumah Sakit Bhayangkara Medan utuk mengelurkan peluru dari dalam betis kaki.
Setiap menjalankan aksinya tersangka ini terbilang lihai, dalam hitungan detik kaca mobil bisa dipecah.Barang barang berharga yang ada didalam mobil pun disikat habis oleh tersangka.
Bahkan Akibat ulah tersangka ini membuat Petugas Reskrim Polsek Delitua Pusing Tujuh keliling.' Kenapa tidak!. Karena korban pencurian membuat laporan ke SPKT Polsek Delitua yang harus diungkap siapa pelakunya.
Demikian pada Hari Kamis 19 Agustus 2021,Team Reskrim yang dipimpin langsung oleh Panit II Unit Reskrim Polsek Deli Tua ,Ipda Syawal Sitepu SH melakukan penyelidikan terhadap Kasus Pencurian tersebut.
Awal mula penyelidikan ,Ipda Syawal Sitepu SH mengarah dari pelacakan Henphon Oppo A3S milik korbannya yang di gadaikan oleh pelaku di seputaran Jln Karya Jaya Medan Johor. Dari situ polisi berhasil meringkus penadah.
Setelah dilakukan interogasi terhadap penadah Hendphone Oppo A3S ,Kiki Wibowo mengakui mendapatkan Hendphon tersebut dengan cara membelinya dari Edy Syahputra seharga Rp 500.000.
Berdasarkan keterangan dari penadah Hendphon, titik terang ditemukan dalam penyelidikan. Team Reskrim kemudian langsung bergerak kerumah tersangka dan berhasil meringkus Edy Syaputra.
Saat disergap Edy Syahputra tersangka Pecah Kaca ini ,bukannya menyerah diri malah melakukan perlawan dengan cara mendorong petugas kepolisian hingga terjatuh.
Polisi yang tidak mau buruannya kabur kemudian memberikan tembakan peringatan keudara, namun tersangka ini masih saja melawan dan mencoba kabur sehinga petugas menembak kaki tersangka hingga tepat dibagian betis kiri.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap dalam Riliesnya, Jumat 20 Agustus 2021 di Polsek Delitua mengatakan, tersangka ini merupakan TO Polsek Delitua.
"Kini tersangka sudah kita tangkap berikut dengan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 2 buah Plat, Helm dan Sepatu."Bahkan saat ditangkap tersangka ini melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.
Lanjut Zulkifli, kini tersangka & penadah HP sudah kita tahan di Polsek Delitua dan di persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan Acaman 5 Tahun Penjara ,tegas AKP Zulkifli menutup Riliesnya. **(Jakun Kaban)
Editor : Vona Tarigan