INDOKOM NEWS | Polri masih terus mengusut dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini Polda Sumut diketahui sudah menetapkan dua tersangka.Dia juga menyebut, Polda Sumut menginvestigasi kasus ini secara scientific crime investigation.
"Dua orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak terhenti sampai disitu saja dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan," tutur Trunoyudo.
Seperti diketahui, Sempurna Pasaribu dan beberapa anggota keluarganya tewas saat kebakaran di rumah mereka di Jl Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024).
Kini, Polda Sumatera Utara sudah menetapkan R dan Y sebagai tersangka kasus pembakaran rumah seorang wartawan Tribratatv, Sempurna Pasaribu.**