Poto Screenshot
NDOKOM NEWS | Seorang Wanita Berinisial NW dugaan dalam kasus penipuan dan penggelapan diamankan oleh Polda Sumut di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Kamis (21/3)/2024.
Dari foto maupun video yang beredar di Media Sosial (Medsos) saat NW dibawa kepolda Sumut wanita ini masih mengenakan daster berwarna merah hitam bercorak dedaunan.
Penangkapan terhadap NW dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan di Polda Sumut, Kamis 21 Maret 2024.
"NW diamankan Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus, bisa meloloskan anak korban menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol)", Kata
Sumaryono menyebutkan ,NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu. "Korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ungkapnya.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi. Akhirnya korban melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024."Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,2 miliar rupiah," paparnya.
Menurutnya penyidikan dalam kasus ini telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah NW dan mengamankan barang bukti, tutup,Sumaryono.**