Iklan

Pengedar Narkoba Lintas Daerah di "Gulung" Polresta Malang Sita 5 Kilogram Ganja dan Sabu 

Redaksi
13 Agu 2023 | Agustus 13, 2023 WIB Last Updated 2023-08-13T13:33:49Z
Foto: Siaran Pers Polri memberikan informasi kepada awak media.

INDOKOM NEWSTV | Sebanyak 5 tersangka pengedar narkoba berinisial AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27) berhasil ditangkap Polres Malang Kota. Mereka ditangkap di berbagai tempat di Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah ganja seberat 5,6 kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram, kata Wakapolres Kota Malang, AKBP Apip Ginanjar dikutip laman Tribratanews.polri, Jumat, (11/8/23).

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah narkotika jenis ganja seberat total 5,6 kilogram dan sabu seberat total 7,18 gram. Ada Empat kasus dengan lima orang tersangka dan mereka saling kenal," ujar AKBP Apip.

AKBP Apip mengungkapkan, kasus tersebut bermula di Desa Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB.  

Saat itu, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.

Masalah ini semakin terang dengan ditangkapnya inisial MI, petugas menyita 2.403 gram ganja dan 7,18 gram sabu.  MI mengaku menerima narkotika dari R (DPO) MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Desa Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Semua tersangka menghadapi ancaman yang sama, tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak  sebesar 10 miliar rupiah.  ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Wakapolres Malang.  **(Tribrata POLRI)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengedar Narkoba Lintas Daerah di "Gulung" Polresta Malang Sita 5 Kilogram Ganja dan Sabu 

Trending Now

Iklan

close