Iklan

Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

Redaksi
17 Jan 2023 | Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-17T17:14:46Z
Foto Ist

Indokomnewstv | Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari, Senin (16/01/2023).

Alasan JPU menuntut 8 tahun penjara karena terdakwa karena terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana.Seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, ucap Jaksa.

Bripka RR juga dinilai berbelit belit memberikan kesaksian di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.Hal meringankan, Bripka RR dianggap sopan dan tidak pernah dihukum.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

Trending Now

Iklan

close