Iklan

Resmi! Brigjen Hendra Kurniawan di Pecat Tidak Hormat dari Polri

Redaksi
1 Nov 2022 | November 01, 2022 WIB Last Updated 2022-12-03T20:07:35Z

Eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan/Poto/google

JAKARTA | INDOKOM NEWSTV ,Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.**

Sumber : polritvradio
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi! Brigjen Hendra Kurniawan di Pecat Tidak Hormat dari Polri

Trending Now

Iklan

close