Iklan

Tetapkan 6 Tersangka,Tahanan Polrestabes Medan Tewas di Kroyok

Redaksi
27 Nov 2021 | November 27, 2021 WIB Last Updated 2023-01-12T19:16:24Z
MEDAN INDOKOMNEWSTV Penganiayaan berujung kematian di tahananPolrestabes Medan,Sumatera Utara yang mengakibatkan Hendra Syaputra meninggal Dunia. 

Korban dianiaya sesama tahanan didalam sel.Korban ditemukan meninggal dunia pada 23 November 2021 sekitar pukul 11.00 malam. 

Dari hasil autopsi, di temukan sejumlah lebam lebam di tubuh korban yang berujung pada penginterogasian tahanan.


Kini ke Enam orang pelaku penganiayan tersebut bakal terancam hukuman 12 Tahun Penjara.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu,Pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus dalam rilisnya,Jumat (26/11/2021).

Adapun masing masing tersangka yaitu, TR,(35) Warga Jln STM Medan Johor, Kota Medan yang merupakan tahanan kasus Pencurian dengan Pemberatan.

WS (20) warga Jln Mayor Pulo Brayan Kota, Kecamtan Medan Barat yang merupakan tahanan Kasus Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, kemudian.

Ada juga pelaku J (25) warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan Kasus Pencabulan.

NP (21) warga Jln Aluminium Gg Jambu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara, merupakan tahanan kasus Penggelapan.

Begitu juga HS, (45 ) Warga Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara seorang tahanan Kasus Pertolongan jahat (tadah).

Dan HM (44 ) Warga Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, juga tahanan Kasus Pertolongan jahat (tadah).

Lanjut AKBP Irsan Sinuhaji dalam kasus penganiayaan tersebut,awalnya dilakukan peyelidikan penyebab kematian korban dengan memeriksa satu tahanan.

Hasil dari pemerikasaan tersebut bahwa benar ada penganiayaan.Selanjutnya dilakukan pendalam dalam kasus tersebut timbullah kelima orang nama pelaku baru, ujar Irsan.

Para pelaku penganiayaan ini mumpunyai perannya masing masing, sedangkan modus yang dilakukan oleh mereka ini, melakukan pemerasan kepada korban hingga berujung penganiayan.

"Lanjut AKBP Irsan, mereka para pelaku pernah menerima uang dari korban, yang pertama Rp 700.000 dan yang kedua Rp 200.000." Mereka kembali meminta kepada korban Rp5.000.000, nah disitu lah terjadi penganiayaan".

"Petugas yang melakukan penjagaan juga sedang kita periksa secara internal, kalau nanti ada keterlibatan daripada personil kita, pasti akan kita proses sesuai hukum,tutup AKBP Irsan Sinuhaji dalam rilisnya.(Vona.T)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tetapkan 6 Tersangka,Tahanan Polrestabes Medan Tewas di Kroyok

Trending Now

Iklan

close