Iklan

Keluar Penjara Bukannya Tobat ,Residivis Pencuri Truk Pemerintah di Tembak Polisi

Redaksi
19 Nov 2021 | November 19, 2021 WIB Last Updated 2022-12-03T19:57:16Z
MEDAN INDOKOMNEWSTV Apa yang di lakukan Empat orang Pria ini terbilang nekat. Pasalnya, Truk sampah milik Pemerintahan Kota Medan pun di embat.

Selain Truk sampah milik para pelaku ini juga kerap melakukan aksi pencurian mobil di wilayah Hukum Polsek Sunggal.

Akibat ulah dari ke empat orang tersangka ini, membuat masyarak resah. Sedangkan satu orang dari tersangka merupakan residivis, dia adala ABG alias AT.

ABG alias AT sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Namun ABG Als AT bukannya tobat, malah semakin berulah hingga Truk sampah pun disikat.

Selain tesangka ABG Als AT ada juga Tiga orang rekannya yang ditangkap, mereka adalah ,MAB alias Aldo (20) SM (52) dan AB (55).

Empat sekawan ini ditangkap atas Tiga laporan, LP/B/430/Xl/2021/SPKT pada tanggal 6 Nov 2021, LP/B/995/Xl/2021/ SPKT 5 Nov 2021 dan LP/B/973/ X/2021/SPKT pada tanggal 31 Okt 2021.

Mereka ditangkap setelah petugas kepolisian Polsek Sunggal mendapatkan informasi adanya laporan pencincangan mobil Truck jenis Mitsubishi Colt Diesel.

Berbekalkan informasi tersebut,kumudian Polsek Sunggal turun ke daerah Binjai Selatan, Sabtu (06/11/2021) lalu, dan berhasil meringkus para tersangka.

Namun, saat melakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka ABG Als AT melawan  petugas sehingga diberi tindak tegas terukur.

"ABG Als AT terpaksa ditembak dibagian kakinya karena melawan, ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha di dampingi Kanit Reskrimnya, AKP Budiman Simanjuntak,Kamis (18/11/2021). 

Lanjut, Kompol Chandra Yudha,dari tersangka berhasil kita amankan Barang Bukti 1 unit Mobil Dump Truck Isuzu BK 9903 H milik Pemerintahan Kota Medan.

Selain itu ada juga, 1 unit blender lengkap tabung gas, 1 buah tang potong besi ,1 buah kunci leter T , 1 buah  obeng, 1 buah Grenda Listrik dan 3 buah kunci tempahan.

Akibat perbuatannya, ke empat orang tersangka ini dipesangkakan melanggar kita pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tegas, Kompol Chandra Yudha.** (Red/sa)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keluar Penjara Bukannya Tobat ,Residivis Pencuri Truk Pemerintah di Tembak Polisi

Trending Now

Iklan

close